Intip
Gaji PNS yang Lolos Seleksi CPNS 2018
Peserta
mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia
mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong.
Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 09-10-2017 (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Pemerintah kembali membuka
pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kuota sebanyak 238.015
lowongan.
Pemerintah masih menerapkan
angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan pemerintah
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang
diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode
pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama kok dengan
penerimaan yang terakhir. Misal, untuk Golongan IIIA yang fresh graduate S1 di
angka Rp2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa
(18/9/2018).
Peserta dengan pendidikan
terakhir Sekolah Dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan
IIA, D3 sederajat golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat
golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30
Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol
tahun sebesar Rp1.486.500. Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun
yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp3.422.100.
Meski gaji pokoknya
tergolong kecil setara upah minimum, namun PNS terkenal dengan banyaknya
tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali
lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada
aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi memiliki
kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun
berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi
masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB,"
kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS
tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
·
I A
: Rp1.486.500
·
IIA
: Rp1.926.000
·
IIIA
: Rp2.456.700
·
IIIB
: Rp2.560.600
·
IIIC
: Rp2.668.900
·
IIID
: Rp2.781.800
·
IVA
: Rp2.899.500
·
IVB
: Rp3.022.100
·
IVC
: Rp3.149.900
·
IVD
: Rp3.283.200
·
IVE
: Rp 3.422.100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar